• Kegiatan
  • Admin
  • 24 November 2024

Apel Penertiban Alat Peraga kampanye Tingkat Kecamatan Darangdan

Darangdan – Pemerintah Kecamatan Darangdan Laksanakan Ape Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Tingkat Kecamatan Darangdan dalam Masa Pilkada Tahun 2024.

Penertiban APK dilakukan sebagai penanda berakhirnya tahapan kampanye dan memasuki masa tenang sebelum tahapan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

“Sesuai regulasi, hari ini ditanggal 24 November memasuki tahapan masa tenang dan semua APK hingga bahan kampanye dalam bentuk apapun harus diturunkan. Selain melibatkan jajaran Panwaslu Kecamatan, pengawasan penertiban APK juga melibatkan seluruh Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) untuk melakukan pengawasan penertiban APK diwilayahnya masing- masing” .

Sebelum bergerak mengawasi penertiban APK, seluruh jajaran Panwaslu dan PPL mengikuti Apel penertiban APK di halaman kantor Kecamatan Darangdan bersama jajaran Forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Darangdan.

“Apel diikuti jajaran PPK , PPS, Polsek, Koramil dan unsur kecamatan hingga Satpol PP. Apel dilakukan sebagai bentuk kordinasi lintas sektor hingga upaya kondusifitas dilapangan saat penertiban APK dilakukan.

Pada penertiban APK jajaran Panwaslu dan PPL hanya bersipat mengawal dan mengawasi pelaksanaan penertiban. Adapun eksekusi penertiban sesuai regulasi diamanahkan kepada jajaran KPU secara berjenjang dari PPK hingga PPS di Desa- desa setelah sebelumnya melakukan kordinasi dengan pihak terkait.

“Sesuai PKPU 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye pada Pemilihan serentak 2024 ini, disebutkan pada pasal 28 ayat 5, Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara. Dan di ayat 6 disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (sesuai tingkatannya-red) melakukan pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkoordinasi dengan:a. Pasangan Calon;b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;c. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota (sesuai tingkatannya-red).” Jelasnya.

Diketahui, selain larangan APK terpasang, seluruh kegiatan Kampanye pasangan calon baik Bupati maupun Gubernur dalam bentuk apapun dilarang saat tahapan sudah memasuki masa tenang. Untuk itu, jajaran Panwaslu Darangdan pun akan terus melakukan pengawasan dan memastikan tidak adanya kampanye di masa tenang. Begitupun dengan pengawasan tahapan lainnya terkait persiapan pemungutan suara seperti penyebaran undangan bagi pemilih, pergeseran logistik hingga persiapan pembuatan TPS tak luput dari pengawasan jajaran Panwaslu hingga PPL di masing- masing Desa.

“Terlebih kampanye di masa tenang, itu tidak boleh. Untuk memastikannya, jajaran Panwaslu kecamatan, PPL bahkan Pengawas TPS saat ini terus bergerak dilapangan dan memastikan tidak ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun sehingga tahapan masa tenang hingga hari pemungutan suara dan penghitungan suara nanti khususnya diwilayah kecamatan Darangdan semua tahapan terlaksana sesuai aturan dan kondusif”.